UU Merek dan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftarkan Merek

Kata merek sudah sangat familiar didengar tapi tidak semua mengerti UU merek yang mendasarinya. Undang-undang berguna untuk mengatur berbagai hal terkait merek dengan penjelasan lengkap. 

Undang-undang merek menjadi penting bagi pelaku usaha agar tahu tentang aturan hak kekayaan intelektual produk baik barang atau jasa.

Pengertian Merek

Peraturan UU merek hukum online bahasan utamanya tentu tentang merek. Pengertian merek secara umum adalah tanda dan ciri khusus berupa nama, kata, gambar, warna, angka, huruf, corak atau kombinasinya dalam bidang perdagangan.

Merek memberikan identifikasi hubungannya dengan brand dan  kualitas produk. Dalam hukumonline merek memberikan suatu legalitas pada produk baik barang atau jasa. Produk sejenis atau mirip dengan merek yang berbeda artinya kualitas akan berbeda.

Selain itu merek adalah tanda pembeda bagi produk sejenis yang telah dilempar ke pangsa pasar. Jaminan mutu antara merek satu dengan lainnya akan berbeda tergantung dari bahan baku hingga pengolahan.

UU paten dalam merek menjadi salah satu kekuatan hak kekayaan intelektual yang tidak boleh ditiru. Legalitas salah satu kekuatan hukum agar sebuah karya olah kreatif tidak ada pelanggaran berupa penjiplakan, peniruan dari merek yang telah terdaftar resmi.

Apabila terjadi pelanggaran maka ada kekuatan hukum yang bisa mempidanakan apalagi sampai merugikan pihak pemegang legalitas resmi. Untuk itu tidak boleh sembarang dalam mendaftar atau membuat merek, harus sesuai aturan yang berlaku. 

Undang-Undang Merek

Pembahasan suatu legalitas akan hak kekayaan intelektual tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek. UU tahun 2016 isinya mencakup Indikasi geografis (UU merek). 

Melihat pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek terdapat definisi terkait pengertian apa itu merek. Guna dari merek sebagai pembeda produk berupa barang atau jasa yang diproduksi perseorangan atau beberapa orang dalam jual beli produk.

Penggunaan merek dapat maksimal apabila sesuai tujuan dan memiliki pembeda. Pembeda bisa berupa tanda, motif ataupun logo tertentu sehingga tidak sama dengan produk lain yang sejenis. Merek memiliki karakteristik khusus yang menggambarkan produk yang ditawarkan.

Berdasarkan klasifikasi, merek terbagi menjadi 3 jenis yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Masing-masing merek memiliki dasar undang-undang dengan pasal tertentu, yaitu:

1. Pasal 1 Angka 2 UU Merek

Pasal 1 pada UU Merek mengemukaan tentang merek dagang. Penggunaan merek dagang untuk barang yang diperdagangkan seseorang ataupun lebih secara bersama-sama. 

Selain itu oleh badan hukum yang berguna untuk membedakan barang sejenis lain. Pada UU ini khusus untuk jenis produk berupa barang pada pemasarannya ke konsumen.

2. Pasal 1 Angka 3 dalam Undang-Undang Merek

Undang-undang pasal 1 angka 3 UU Merek isi tentang hak kekayaan intelektual berupa merek jasa. Merek jasa merupakan merek yang digunakan khusus pada jual beli bidang jasa yang diperdagangkan oleh seseorang. 

Bisa pula diperdagangkan oleh banyak orang secara bersama-sama bahkan badan hukum guna membedakan dengan jenis jasa lain yang sejenis. Sederhananya pasal yang mencakup khusus perdagangan bidang jasa dalam kegiatannya.

3. Pasal 1 Angka 4 UU Merek

Sebelumnya telah ada UU Merek 2001 tapi tentang merek kolektif masuk dalam UU tahun 2016. Merek kolektif terdapat dalam pembahasan pasal 1 Angka 4 Undang-Undang merek yang menyebutkan karakteristik tertentu yaitu barang dan jasa sekaligus.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan ciri sama. Artinya sama dalam kaitannya dengan sifat, mutu barang hingga ciri umum barang atau jasa dan diperdagangkan oleh seorang atau lebih.

Bahkan badan hukum untuk membedakan barang atau jasa sejenis lainnya. Pada merek kolektif ini ada  ketentuan khusus saat akan mendaftarkan legalitasnya. Semuanya sudah diatur Pasal 46 hingga 51 dari Undang-Undang Merek. 

Meskipun sedikit berbeda dari UU pada tahun 2001 tetap saja UU mengenai merek harus dipahami dengan lengkap dan jelas. Hak kekayaan intelektual yang terdaftar secara resmi baik barang, jasa atau keduanya memiliki aturan masing-masing.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftarkan Merek

Sebagai hak kekayaan intelektual maka wajar adanya jika saat mendaftarkan harus sesuai aturan yang berlaku. Keberadaan merek akan membedakan secara jelas barang atau jasa yang unik dan menjadi pembeda produk lain meskipun sejenis.

Branding elemennya cukup luas yaitu ekspresi, desain hingga simbol agar langsung dapat dikenal oleh konsumen dan masyarakat awan. Warna tertentu juga menjadi indikasi karakteristik yang berbeda dengan merek lain.

Merek perlu ada perlindungan hukum secara resmi agar tidak ada pihak lain yang tidak menggunakan merek tersebut. UU merek terbaru telah menerangkan semuanya dengan jelas. 

Tidak semua merek dapat dilegalkan, maka sebelum mendaftarkan merek produk, perlu memperhatikan hal berikut, antara lain:

1. Merek Aman

Artinya aman adalah merek tidak bertentangan dengan ideologi yang ada. Merek juga tidak boleh bertentangan dengan standar aturan yang berlaku di negara. Selain itu merek yang akan didaftarkan tidak boleh menyimpang dari hukum yang berlaku.

Jika ada penyimpangan atau bertentangan sedikit saja, merek tidak dapat terdaftar secara resmi. Untuk menghindarinya upayakan merek fokus pada produk yang akan diperdagangkan tanpa menyinggung indikasi tertentu.

2. Informasi Jelas

Informasi terkait merek tidak menyesatkan dan harus jelas sesuai produk. Misalnya terkait ukuran, asal produk, jenisnya dan apa tujuan saat mendaftarkan. Jika informasi jelas maka proses pengajuan merek lebih mudah disetujui dan lancar.

3. Tidak Menggunakan Nama Varietas yang Dilindungi

Apabila ingin menggunakan merek dengan jenis varietas tanaman, perlu mengetahui apakah varietas tanaman tersebut dilindungi. Jika dilindungi maka merek tidak boleh didaftarkan karena tidak sesuai aturan.

Untuk mengatasinya dengan mengubah merek dan usahakan tidak merupakan jenis nama tanaman yang dilindungi. Meskipun membutuhkan waktu, pergantian nama merek agar sesuai aturan penting supaya mendapatkan hak paten merek produk.

4. Sesuai Produk

Saat mendaftarkan merek usahakan agar sesuai dengan produk yang akan dilegalkan. Selain itu cocok dengan manfaat dan kegunaan produk. Nama yang pas lebih mudah dihafal konsumen sebab sesuai dengan produk yang akan diperdagangkan. Baca juga: cara pengecekan merek dangang.

5. Label Tanpa Karakter Tidak Bisa Didaftarkan

Jika merek hanya berupa label tanpa adanya karakter maka tidak dapat dilegalkan. Sebaiknya menghindari nama maupun simbol generik agar pendaftaran merek lancar hingga selesai.

Penjelasan lengkap dalam aturan terbaru akan memudahkan siapapun yang akan melegalkan merek supaya kuat secara hukum. 

Penutup

Dalam dunia perdagangan UU Merek menjadi hal penting baik brand bidang barang, jasa atau barang dan jasa sekaligus. Merek yang telah dilegalkan dan terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum dan usaha bisa berkembang lebih optimal.